"Protelindo, Iforte dan SUPR bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian Fasilitas," ujarnya.
Pelaksanaan atas Perjanjian Fasilitas tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan
Adapun ini merupakan transaksi afiliasi sebagimana POJK No. 42 Tahun 2020. Transaksi tersebut juga bukan merupakan transaksi benturan kepentingan dan bukan transaksi material.
Sekadar informasi, Protelindo merupakan anak usaha perseroan dengan kepemilikan 99,9997 persen. Sedangkan Iforte dan SUPR merupakan anak usaha Protelindo dengan kepemilikan saham masing-masing 99,99 persen dan 99,96 persen.
(RNA)