"Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, permohonan pengunduran diri anggota Direksi tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham perseroan dan akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, yang akan diselenggarakan perseroan sesuai denga ketentuan yang berlaku," katanya.
Sebagai informasi, pengumuman ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 huruf a Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Saham MDKA hingga penutupan perdagangan sesi I hari ini tercatat naik 5,94 persen atau 170 poin ke level Rp3.030.
(Dhera Arizona)