IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan minat perusahaan terhadap aset kripto sebagai instrumen investasi terus meningkat. Terdapat ratusan perusahaan di Indonesia yang mulai menjadikan aset kripto sebagai bagian dari portofolio investasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan jumlah investor kripto institusional memang masih kecil jika dibandingkan dengan total investor kripto di Indonesia yang telah mencapai 19,2 juta orang. Namun, potensi pertumbuhannya dinilai sangat besar.
“Jumlahnya tidak sampai seribu, kemarin ratusan. Tapi nilai investasinya cenderung lebih besar dibanding investor perorangan," ujar Hasan melalui keterangan resmi, Kamis (4/12/2025).
DIa menjelaskan, penerbitan POJK 27/2024 menjadi dasar legalitas yang memperbolehkan institusi berinvestasi pada aset digital, termasuk kripto. Kepastian hukum ini membuat semakin banyak perusahaan memasukkan aset digital ke dalam strategi investasi jangka panjang mereka.
“Secara global, tren perusahaan dan lembaga non-perorangan untuk memasukkan aset digital, termasuk kripto, ke dalam portofolio investasinya terus meningkat,” katanya.
“Instrumen ini sudah resmi, sudah diakui undang-undang, serta jelas aspek perpajakannya. Mau tidak mau, kripto kini menjadi alternatif instrumen investasi yang dimanfaatkan baik oleh perorangan maupun institusi," ujar Hasan.
OJK mencatat terdapat 556 investor institusi yang telah berinvestasi pada aset digital. Di sisi pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa tiga emiten tercatat telah menempatkan sebagian aset mereka dalam bentuk aset kripto.
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Eastparc Hotel Tbk (EAST), PT Wira Global Solusi Tbk (WGSH), dan PT Bali Bintang Sejahtera Tbk (BOLA). Mereka diketahui memiliki portofolio aset digital seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan XRP.
(Rahmat Fiansyah)