IDXChannel - Suspensi saham PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT) telah berlangsung lebih dari tiga tahun. Kondisi ini berpeluang menjadi dasar bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan penghapusan pencatatan secara paksa alias force delisting.
“Masa suspensi saham PT Nusantara Inti Corpora Tbk telah mencapai 36 bulan pada tanggal 1 Maret 2024,” tulis BEI dalam pengumuman, dikutip Selasa (5/2/2024).
Sesuai Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, sebuah saham dapat dihapus apabila suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai telah berlangsung sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Diketahui, perusahaan tekstil ini menghadapi sejumlah masalah kepatuhan seperti belum menyampaikan laporan keuangan terakhir, hingga lalai dalam menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
Delisting paksa berpotensi dilakukan apabila perseroan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan seiring kondisi atau peristiwa yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perseroan.