Selain itu, RUPST juga memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih lanjut tata cara pembagian dividen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dividen harus sudah diterima oleh para pemegang saham dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah tanggal keputusan RUPS mengenai dividen tersebut ditetapkan.
(DESI ANGRIANI)