sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tips MotionTrade: Kenali Lima Hak Investor Reksa Dana

Market news editor Desi Angriani
27/12/2022 10:23 WIB
MNC Sekuritas menyediakan layanan investasi saham, serta beragam produk reksa dana yang dapat dijadikan sebagai alternatif investor untuk berinvestasi.
Tips MotionTrade: Kenali Lima Hak Investor Reksa Dana (Foto: MNC Media)
Tips MotionTrade: Kenali Lima Hak Investor Reksa Dana (Foto: MNC Media)

IDXChannel - MNC Sekuritas menyediakan layanan investasi saham, serta beragam produk reksa dana yang dapat dijadikan sebagai alternatif investor untuk berinvestasi.

Tahukah Anda, investor reksa dana mempunyai beberapa hak? Hak investor reksa dana telah diatur dalam kontrak investasi kolektif antara Manajer Investasi (MI) dengan bank kustodian. 

Berikut ini merupakan 5 (lima) hak yang dimiliki investor reksa dana, yaitu:

1. Memperoleh Imbal Hasil

Sebagai investor reksa dana, Anda memiliki hak untuk mendapatkan pembagian atas keuntungan hasil investasi. Imbal hasil yang didapatkan berupa kenaikan harga atau pembagian dividen. Kenaikan harga atau keuntungan tersebut dapat dinikmati berdasarkan pada jumlah Unit Penyertaan (UP) yang Anda dimiliki.

2  Menerima Laporan Reksa Dana

Laporan dapat berupa informasi perkembangan pengelolaan reksa dana mulai dari dana kelolaan, perbandingan kinerja reksa dana, dan garis besar portofolio reksa dana. Manajer Investasi dan agen penjual wajib menyediakan dokumen tersebut kepada investor. 

3. Menjual Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana

Transaksi penjualan pada reksa dana dikenal dengan istilah redemption. Investor reksa dana berhak untuk melakukan redemption sebagian atau seluruh Unit Penyertaan sepanjang lebih besar dari ketentuan minimum yang telah ditetapkan dalam prospektus. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement