Hingga saat ini, TPMA memiliki saham treasuri sebanyak 10,94 juta saham, setara 0,31 persen dari total modal ditempatkan dan disetor. Dengan demikian, proses buyback ini akan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Pembelian kembali saham akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan POJK 13, di mana jumlah saham yang akan dibeli kembali, termasuk saham treasuri perseroan yang ada saat ini, tidak akan lebih dari 20 persen dari jumlah modal ditempatkan dan disetor perseroan," kata Rudy.
Langkah buyback, kata dia, untuk meningkatkan kepercayaan antara perseroan dan pemegang saham sekaligus menjaga harga saham agar bisa mencerminkan kondisi fundamental perseroan. Dia yakin langkah ini akan bermanfaat, baik bagi perseroan maupun pemegang saham.
Saham TPMA berakhir naik tipis 0,77 persen ke Rp655 pada penutupan perdagangan Senin (28/4/2025).
Perseroan akan melaksanakan buyback saham mulai 29 April 2025 hingga 28 Juli 2025. Manajemen tak mengungkap batas maksimal harga, namun pembelian akan dilakukan sesuai POJK 13 dan POJK 29.
(Rahmat Fiansyah)