"Tapi dengan adanya teknologi ini tidak menutup kemungkinan juga di pasar perdana nantinya keterlibatan investor-investor ritel bukan hanya dari domestik, juga dari kawasan (ASEAN)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen.
Payung hukum pelaksanaan e-IPO ini terdapat pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik tertanggal 2 Juli 2020. Meski begitu, penerapan e-IPO baru efektif pada 1 Januari 2021.
Berikut kelebihan e-IPO dirangkum IDX Channel, Minggu (13/8/2023) dari laman MNC Sekuritas;
1. Pendebetan dari Rekening Dana Nasabah (RDN)
Sebelum ada e-IPO, investor harus menyediakan dana di rekening penampung, sehingga bisa saja ada pengembalian dana setelah alokasi. Dengan e-IPO, investor tidak perlu repot melakukan transfer ke rekening penampung karena dana pemesanan langsung di-debet dari Rekening Dana Nasabah (RDN) Anda. Proses pemesanan dan pembayaran menjadi lebih efisien.
2. Informasi lengkap IPO terbaru
Sebelum e-IPO, investor perlu proaktif dalam mencari informasi IPO terbaru. Saat ini, investor dapat mengakses halaman e-IPO dan memperoleh informasi IPO terbaru tanpa perlu repot mencari informasi ke sana kemari.