3. Partisipasi semua investor tanpa batas
Sebelum ada e-IPO, investor yang bisa berpartisipasi di satu penawaran umum terbatas hanya di penjamin emisi pelaksana dan sindikasi saham saja. Setelah ada e-IPO, seluruh investor dari perusahaan efek manapun dapat berpartisipasi asalkan telah memiliki SID, SRE, dan RDN.
(DES)