Dalam Sistem e-IPO, pemodal publik diberikan kemudahan untuk melakukan pemesanan Efek untuk alokasi Efek Penjatahan Terpusat. Umumnya proses bisnis Penawaran Umum untuk Penjatahan Terpusat relatif sulit karena dilakukan secara manual melalui gerai pemesanan.
Namun dengan Sistem e-IPO, pemesanan dapat dilakukan melalui Sistem e-IPO tanpa perlu ke gerai tersebut. Sistem ini juga memberikan kepastian bagi Pemesan Ritel untuk mendapatkan alokasi Efek dalam Penjatahan Terpusat.
Sistem e-IPO yang berbasis digital tersebut dapat akses di mana saja dan kapan saja meski berada di belahan bumi lain selama masih terjangkau oleh layanan internet.
Singkatnya, investor manapun dapat melihat informasi perusahaan-perusahaan yang sedang IPO dan membeli sahamnya secara online.
Hadirnya sistem e-IPO dapat meningkatkan partisipasi penyebaran kepemilikan saham khususnya bagi pemodal ritel di Pasar Perdana. Bahkan, mampu menarik pemodal asing untuk masuk ke bursa saham RI.