sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Transaksi Elektronik Pintu Gerbang Masuknya Investor Asing ke Pasar Modal RI

Market news editor Desi Angriani
13/08/2023 12:29 WIB
Hingga 28 Juli 2023, dana investor asing yang masuk ke pasar saham mencapai Rp20,4 triliun.
Transaksi Elektronik Pintu Gerbang Masuknya Investor Asing ke Pasar Modal RI (Foto: MNC Media)
Transaksi Elektronik Pintu Gerbang Masuknya Investor Asing ke Pasar Modal RI (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Transaksi elektronik tak hanya memberikan kemudahan bagi investor tanah air untuk masuk ke pasar modal. 

Teknologi dan digitalisasi tersebut juga mampu memberikan kenyamanan perdagangan bagi investor asing. Buktinya, hingga 28 Juli 2023, dana investor asing yang masuk ke pasar saham mencapai Rp20,4 triliun. 

Bahkan, tren pertumbuhan jumlah investor naik 10,55% ytd, menjadi 11,4 juta investor dengan total penghimpunan dana di pasar modal yang mencapai Rp157,16 triliun.

Kemudahan transaksi elektronik tersebut dapat dilihat dari hadirnya e-IPO, e-voting, market maker pada secondary market serta pengembangan Infrastruktur Central Counterparty Clearing Over the Counter (CCP OTC) Derivatif.

Khusus untuk penawaran umum secara elektronik ditandai dengan munculnya sistem e-IPO yang mencakup penawaran awal, (bookbuilding), penawaran Efek (offering), Penjatahan Efek, dan penyelesaian pemesanan atas Efek. 

Dalam Sistem e-IPO, pemodal publik diberikan kemudahan untuk melakukan pemesanan Efek untuk alokasi Efek Penjatahan Terpusat. Umumnya proses bisnis Penawaran Umum untuk Penjatahan Terpusat relatif sulit karena dilakukan secara manual melalui gerai pemesanan. 

Namun dengan Sistem e-IPO, pemesanan dapat dilakukan melalui Sistem e-IPO tanpa perlu ke gerai tersebut. Sistem ini juga memberikan kepastian bagi Pemesan Ritel untuk mendapatkan alokasi Efek dalam Penjatahan Terpusat.

Sistem e-IPO yang berbasis digital tersebut dapat akses di mana saja dan kapan saja meski berada di belahan bumi lain selama masih terjangkau oleh layanan internet.

Singkatnya, investor manapun dapat melihat informasi perusahaan-perusahaan yang sedang IPO dan membeli sahamnya secara online.

Hadirnya sistem e-IPO dapat meningkatkan partisipasi penyebaran kepemilikan saham khususnya bagi pemodal ritel di Pasar Perdana. Bahkan, mampu menarik pemodal asing untuk masuk ke bursa saham RI.

"Tapi dengan adanya teknologi ini tidak menutup kemungkinan juga di pasar perdana nantinya keterlibatan investor-investor ritel bukan hanya dari domestik, juga dari kawasan (ASEAN)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen.

Payung hukum pelaksanaan e-IPO ini terdapat pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik tertanggal 2 Juli 2020. Meski begitu, penerapan e-IPO baru efektif pada 1 Januari 2021.

Berikut kelebihan e-IPO dirangkum IDX Channel, Minggu (13/8/2023) dari laman MNC Sekuritas;

1. Pendebetan dari Rekening Dana Nasabah (RDN)

Sebelum ada e-IPO, investor harus menyediakan dana di rekening penampung, sehingga bisa saja ada pengembalian dana setelah alokasi. Dengan e-IPO, investor tidak perlu repot melakukan transfer ke rekening penampung karena dana pemesanan langsung di-debet dari Rekening Dana Nasabah (RDN) Anda. Proses pemesanan dan pembayaran menjadi lebih efisien.

2. Informasi lengkap IPO terbaru

Sebelum e-IPO, investor perlu proaktif dalam mencari informasi IPO terbaru. Saat ini, investor dapat mengakses halaman e-IPO dan memperoleh informasi IPO terbaru tanpa perlu repot mencari informasi ke sana kemari.

3. Partisipasi semua investor tanpa batas

Sebelum ada e-IPO, investor yang bisa berpartisipasi di satu penawaran umum terbatas hanya di penjamin emisi pelaksana dan sindikasi saham saja. Setelah ada e-IPO, seluruh investor dari perusahaan efek manapun dapat berpartisipasi asalkan telah memiliki SID, SRE, dan RDN.

(DES)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement