Berkaitan dengan kejahatan terkait digitalisasi di bidang perdagangan saham, sebenarnya sudah ada payung hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik) beserta perubahannya (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik).
Selain itu, BEI sejak 2019 terus aktif menyosialisasikan upaya perlindungan dan keamanan data para investor. BEI juga memperbarui dan memperkuat keandalan sistem TI mengikuti perkembangan terdepan teknologi yang digunakan oleh bursa-bursa di negara maju. Pengembangan dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan perdagangan yang terbaik dengan implementasi teknologi terkini.
Sepanjang tahun 2022, BEI telah melakukan pengembangan sistem berbasis TI, antara lain implementasi Pembaruan Kelanjutan Sistem INET Protokol FIX 5, OUCH, dan ITCH pada JATS. Pada kuartal terakhir 2022, Anggota Bursa telah sepenuhnya melakukan migrasi ke protokol FIX5, ITCH, dan OUCH sehingga dapat tercapai adanya peningkatan kecepatan dalam pemrosesan order.
Selain itu, BEI juga telah berhasil menerapkan sistem monitoring protokol FIX5, ITCH, dan OUCH untuk mendukung peningkatan kepuasan layanan Anggota Bursa
(FRI)