IDXChannel – Era digitalisasi membawa kemudahan dalam berbagai lini kehidupan masyarakat. Termasuk perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Meski begitu, teknologi yang semakin maju turut dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk merugikan investor. Dalam jurnal berjudul “Akibat Hukum Digitalisasi Perdagangan Saham Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia” yang diterbitkan Universitas Sam Ratulangi, terdapat beberapa kejahatan yang mengintai investor dalam transaksi saham.
Potensi kejahatan pada transaksi jual beli di era digitalisasi, antara lain modus pemalsuan identitas, memancing (phising), meminta data, mempengaruhi nasabah (spamming), pengiriman dana dan menerobos alat komunikasi elekttronik nasabah (hacking).
Digitalisasi juga dapat mengarahkan transaksi jual beli saham ke arah judi online. Aplikasi binary option (binomo) yang sempat viral di media sosial berkaitan dengan masalah hukum adalah salah satu contoh kasus investasi atau transaksi jual beli saham bodong oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.