IDXChannel - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) gagal mendapatkan izin investor pemegang obligasi untuk menunda pembayaran utang senilai Rp1,3 triliun.
Hal ini merujuk pada agenda Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) atas kelalaian pembayaran bunga dan pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV tahun 2019
Dalam keterbukaan informasi, Selasa (13/8/2024), pemegang obligasi yang hadir mewakili jumlah Rp1,19 triliun atau setara 87,40 persen suara.
Namun, pemegang obligasi yang setuju usulan Waskita tak lebih dari 50 persen. Sehingga tak ada keputusan yang dihasilkan.
“Hasil pemungutan suara dalam RUPO ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, sehingga RUPO atas Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 ini tidak mengambil suatu keputusan,” kata Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita, dalam sebuah laporan di Jakarta, Senin (12/8/2024).