Sebagai catatan, WSKT telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran bunga ke-15 sampai bunga ke-20 sekaligus pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019.
Dalam RUPO, WSKT mengajukan dua usulan alternatif yang dibahas untuk memperoleh persetujuan RUPO antara lain terkait pembayaran dan pelunasan pokok, serta perubahan pengakuan utang.
Yang kedua soal permintaan untuk segera melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran seluruh jumlah terutang apabila usulan pertama tidak mendapat persetujuan.
“Namun, hanya sebanyak 40,39 persen pemegang Obligasi yang menyetujui usulan pertama. Dengan demikian, RUPO tidak mengambil suatu keputusan,” tutur Ermy
(DESI ANGRIANI)