Faktor penurunan harga minyak dunia juga menjadi perhatian Subholding Upstream Pertamina tersebut. Tiko menyebut, momentum IPO harus mempertimbangakan dinamika pasar dan harga minyak. "Kita lagi tunggu, karena momentum IPO ini kan dua sisi, market-nya dan harga minyaknya. Jadi kita akan ditunda sampai waktu-nya pas," tegasnya.
Nyoman, belum lama ini, menyebut bahwa regulator terus menanti perkembangan terbaru perusahaan, salah satunya berkaitan dengan dokumen pendukung untuk melengkapi persyaratan sebagai perusahaan tercatat.
"Secara official PHE ada pipeline, tentunya kami menunggu update dari PHE dalam hal ada perubahan tertentu," terang Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Senin (24/7/2023).
Pada Maret lalu, wacana kebijakan pelonggaran ketentuan jumlah saham yang beredar atau free float dari PHE sempat mengemuka di publik, menyusul adanya permintaan internal dari BUMN.
Porsi minimal 10 persen free float yang disyaratkan BEI dinilai masih terlalu besar bagi BUMN yang memiliki nilai kapitalisasi besar. Berdasarkan Peraturan No 1-A BEI ketentuan III.2.6.3, perusahaan publik dengan nilai ekuitas lebih dari Rp2 triliun, diharuskan memiliki free float minimal 10 persen, yang tentu sudah sangat besar bagi korporasi sekelas PGE.
"Kami menunggu apa yang sedang dan sudah dilakukan oleh mereka (PHE) untuk mencapai free float yang sesuai dengan persyaratan," kata Nyoman di Gedung BEI, Rabu (8/3/2023).
(DES)