sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tunda RUPSLB untuk Kuasi Reorganisasi, Saham BUMI Merah Tiga Hari Beruntun

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
05/06/2024 12:26 WIB
Saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) melemah dalam tiga hari beruntun seiring pembatalan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Tunda RUPSLB untuk Kuasi Reorganisasi, Saham BUMI Merah Tiga Hari Beruntun. (Foto: Freepik)
Tunda RUPSLB untuk Kuasi Reorganisasi, Saham BUMI Merah Tiga Hari Beruntun. (Foto: Freepik)

IDXChannel – Saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) melemah dalam tiga hari beruntun seiring pembatalan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terkait rencana kuasi reorganisasi yang seharusnya akan digelar pada 28 Juni 2024.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham BUMI terkoreksi 1,20 persen ke Rp82 per saham hingga penutupan sesi I, Rabu (5/6/2024).

Dengan ini, saham BUMI turun selama 3 hari beruntun. Kemarin, saham BUMI anjlok 6,74 persen seiring kabar penundaan RUPSLB tersebut.

Dalam sepekan, saham emiten yang kini dikendalikan Grup Bakrie dan Grup Salim ini sudah ambles 8,89 persen. Sementara, dalam sebulan turun tajam 16,33 persen.

Secara teknikal, dalam chart harian, saham BUMI masuk dalam down channel sejak medio Mei lalu dan baru saja menembus ke bawah area support 84. Kini, BUMI berpeluang menguji area support selanjutnya di level psikologis 80 dan level 77-76.

Buka Suara

Sebelumnya, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI Dileep Srivastava mengatakan, penundaan RUPSLB tersebut dilakukan seiring adanya satu parameter dalam aturan regulator yang tidak terpenuhi, yaitu rata-rata laba dalam 3 tahun terakhir tidak memenuhi minimal 10 kali laba ditahan negatif (negative retained earnings).

“Hal tersebut terpenuhi jika kita menerapkan laba yang dapat diatribusikan (tidak termasuk minorities [kepentingan nonpengendali]). Namun, sayangnya tidak berdasarkan total laba (termasuk kepentingan minoritas),” jelas Dileep kepada IDXChannel.com, Selasa (4/6).

Dileep menambahkan, pihaknya akan menunggu dan berharap dapat mengikuti aturan regulator di masa depan sembari mempertimbangkan opsi lainnya.

“Kemampuan untuk melanjutkan pembayaran dividen adalah prioritas bagi kami,” tegasnya.

Dalam ketentuan Peraturan IX.L.1 soal persyaratan kuasi reorganisasi, emiten atau perusahaan publik yang akan melakukan Kuasi Reorganisasi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Pertama, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Akuntansi Keuangan.

Kedua, terdapat saldo laba negatif yang material dalam laporan keuangan tahunan yang diaudit selama 3 tahun terakhir.

Dalam peraturan tersebut, saldo laba negatif dianggap material jika nilai absolut saldo laba negatif tersebut lebih dari: a) 60 % dari modal disetor; dan b) 10 kali dari rata-rata laba tahun berjalan selama 3 tahun terakhir.

Ketiga, memiliki prospek yang baik, dibuktikan dengan adanya laba usaha atau laba operasional, dan laba tahun berjalan dalam laporan keuangan tahunan yang diaudit selama 3 tahun terakhir secara berturut-turut dan dalam laporan keuangan yang diaudit yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan Kuasi Reorganisasi.

Sebelumnya, emiten batu bara tersebut sebelumnya akan menggelar RUPSLB bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di akhir Juni atau pada 28 Juni 2024.

"Kami sampaikan bahwa RUPSLB yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024 tersebut dibatalkan,” kata manajemen BUMI lewat keterangan resminya, Selasa (4/6/2024).

Sementara, demikian kata direksi, untuk menghindari keraguan, agenda RUPST akan tetap dilaksanakan sesuai yang telah dijadwalkan, yakni pada 28 Juni mendatang.

"Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut pihak BUMI.

Kuasi Reorganisasi

Diwartakan sebelumnya, BUMI mengumumkan rencana kuasi reorganisasi demi memperbaiki posisi keuangan perseroan.

Per definisi, kuasi reorganisasi adalah prosedur akuntansi untuk merestrukturisasi ekuitas dengan mengeliminasi saldo laba negatif.

Demikian apabila mengutip Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-718/BL/2012 tentang Kuasi Reorganisasi.

Dalam hal ini, BUMI bermaksud melakukan rencana kuasi reorganisasi dengan cara mengeliminasi akumulasi rugi (defisit) dengan menggunakan posisi agio saham yang merupakan selisih lebih antara setoran modal dengan nilai nominal saham.

Dalam keterbukaan informasi, pada April lalu, manajemen menyebut, “Perseroan bermaksud untuk melakukan Rencana Kuasi Reorganisasi dengan menggunakan laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2023.”

Hal tersebut dalam rangka memberikan gambaran yang sesungguhnya atas posisi keuangan BUMI, serta perseroan memiliki keyakinan yang kuat untuk bisa mempertahankan status kelangsungan usahanya dan untuk terus berkembang dengan baik di masa mendatang.

Perseroan menyampaikan informasi sebagaimana tertuang dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini sebagai pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan IX.L.1 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Perbaikan Kinerja

Manajemen pun sebelumnya telah memberikan penjelasan soal BUMI yang menunjukkan tren performa keuangan yang membaik dalam 3 tahun terakhir, walaupun dihadapkan dengan keadaan harga batu bara yang tidak stabil.

Hal tersebut, mengutip pihak BUMI, dapat terlihat dari peningkatan pendapatan sebesar 82% dari sebelumnya sebesar USD1.008,2 juta di 2021 menjadi USD1.830,1 juta di 2022.

Peningkatan pendapatan Perseroan ini sebagian besar disebabkan oleh meningkatnya harga batu bara secara global yang diakibatkan dari ketidakseimbangan penawaran/permintaan batu bara dan sebagai dampak perang Rusia-Ukraina.

Pendapatan hanya menurun sebesar 8,2% pada 2023 walaupun terjadi penurunan harga sebanyak 33% jika dibandingkan dengan 2022.

Sebelumnya, pada Oktober 2022, BUMI melakukan pelunasan atas keseluruhan utang berdasarkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melalui Peningkatan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) alias private placement senilai USD1,6 miliar atau setara dengan Rp24 triliun.

“Dengan pelunasan Utang PKPU tersebut, Perseroan menjadi perusahaan yang bebas utang dan tidak lagi memiliki beban atas bunga yang dibayar kepada para kreditur Utang PKPU sejak Desember 2017,” beber manajemen dalam keterbukaan informasi.

Rata-rata 3 tahun atas laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk adalah sebesar USD234,7 juta.

Selanjutnya, kata manajemen, BUMI memiliki prospek yang baik, terbukti dengan adanya laba operasional positif dalam laporan keuangan tahunan yang diaudit selama 3 tahun berturut-turut. (ADF)

Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement