"Nah disitulah kita harus antisipasi, kenapa? Kembali kita mendorong penyelesaian garuda secara maksimal, tetapi tentu penyelesaian yang baik, tidak mau kita ditekan oleh lessor, harus diselesaikan dengan sewa mahal dan unsur koruptif," kata dia.
Upaya penyelamatan bisnis Garuda juga dilakukan melalui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menyuntik dana kepada perusahaan sebesar Rp7,5 triliun pada 2022.
Suntikan anggaran ini setelah Panja dan Kementerian BUMN menyepakati pelaksanaan skema penyelamatan bisnis dan keuangan maskapai pelat merah ini.
Ketua Panja Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI, Martin Manurung, mengatakan bahwa pihaknya menyetujui adanya pemberian PMN sebesar Rp7,5 triliun kepada Garuda. Anggaran ini bersumber dari cadangan pembiayaan investasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022.
Anggaran ini akan diperoleh Garuda, bila maskapai penerbangan ini mencapai kesepakatan damai dengan kreditur dalam skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan kreditur. Saat ini PKPU tengah berlangsung.