IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penyedia indeks global atau index provider MSCI untuk meninjau kembali kriteria pemilihan saham yang bisa masuk ke dalam indeks.
Pasalnya, MSCI berencana mengecualikan saham-saham yang dalam 12 bulan terakhir tercatat masuk Unusual Market Activity (UMA) atau aktivitas pasar tidak biasa dan keberadaan emiten di Papan Pemantauan Khusus (Watch List Board) yang menggunakan skema full call auction (FCA).
“Poinnya adalah, bursa menghormati independensi dan kewenangan index provider, tetapi bursa meminta MSCI untuk meninjau kembali rencana tersebut,” kata Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik saat ditemui di Gedung BEI Jakarta pada Senin (28/4/2025).
Jeffrey mengungkapkan bahwa Bursa telah melayangkan surat kepada MSCI terkait UMA. Di mana UMA bukan merupakan tindakan pemberian sanksi atau hukuman kepada emiten.
Sementara itu, FCA kriteria 10 merupakan upaya untuk meredam volatilitas harga dan hanya tujuh hari diperdagangkan secara call auction. Dengan begitu, Bursa tidak merasa hal itu relevan jika diperhitungkan untuk periode 1 tahun atau 12 bulan.