Mengutip definisi yang tertulis pada laman resmi Bursa Efek Indonesia, “Kontrak Berjangka adalah kontrak untuk membeli atau menjual suatu underlying asset (dapat berupa indeks, saham, obligasi, dll) di masa mendatang.”
Secara sederhana, underlying asset adalah aset yang menjadi jaminan ataupun menjadi dasar atas instrumen investasi yang diperdagangkan para investor. Dari aset dasar inilah, harga instrumen investasi ditentukan.
Underlying Asset Dalam Instrumen Investasi Pasar Modal
1. Sukuk
Dalam penerbitan sukuk, yang notabene bersifat syariah, harus ada underlying asset. Sesuai dengan ketentuan tentang obligasi syariah dari Fatwa DSN-MUI, OJK, dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).
Penerbitan sukuk memerlukan underlying asset berupa aset berwujud seperti tanah, gedung, bangunan, proyek yang sedang dibangun, ataupun aset tidak berwujud berupa jasa, nilai manfaat atas aset berwujud, yang memiliki nilai ekonomi dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Oleh sebab itu, penerbitan sukuk umumnya selalu berkaitan dengan aset riil. Underlying asset pada instrumen sukuk harus memiliki aliran penerimaan kas, dan berfungsi sebagai jaminan investasi.