Corporate Secretary ARCI Hidayat Dwiputro Sulaksono menyatakan, perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
"Informasi atau fakta material ARCI telah disampaikan kepada publik sesuai dengan regulasi pasar modal yang berlaku," kata dia di keterbukaan informasi BEI.
Dia menambahkan, perseroan juga tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu dari ARCI.
“Sampai dengan saat ini, perseroan tidak memiliki informasi atau kejadian penting lainnya yang bersifat material dan dapat mempengaruhi kelangsungan perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham perseroan yang belum diungkapkan kepada publik,” tuturnya.
Hidayat menyampaikan, jika terdapat informasi atau fakta material yang perlu diungkapkan kepada publik, ARCI akan senantiasa mematuhi kewajiban penyampaian informasi terkait informasi atau fakta material.