sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usai Pesta 9 Hari tanpa Henti, Saham BREN Turun Tajam

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
02/07/2024 14:50 WIB
Saham milik taipan Prajogo Pangestu PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) terkoreksi signifikan pada lanjutan sesi II, Selasa (2/7/2024).
Usai Pesta 9 Hari tanpa Henti, Saham BREN Turun Tajam. (Foto: Freepik)
Usai Pesta 9 Hari tanpa Henti, Saham BREN Turun Tajam. (Foto: Freepik)

IDXChannel – Saham milik taipan Prajogo Pangestu PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) terkoreksi signifikan pada lanjutan sesi II, Selasa (2/7/2024), usai sempat menghijau sembilan hari berturut-turut.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), pukul 14.44 WIB, saham BREN merosot 5,52 persen ke Rp9.850 per saham. Padahal, saham BREN sempat menguat ke Rp10.700 per saham di awal perdagagangan.

Dus, aksi ambil untung (profit taking) ini membuat reli penguatan sejak 19 Juni lalu terhenti.

Kendati demikian, kinerja saham BREN masih menguat 2,33 persen dalam sepekan dan naik 20,06 persen dalam sebulan.

Tambah Modal Anak Usaha

Kabar teranyar, BREN memberikan tambahan modal ke anak usahanya, PT Barito Wind Energy sebesar Rp497 miliar.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, Jumat (21/6/2024), dana tersebut digunakan Barito Wind untuk melunasi fasilitas Tranche B atau utang sebesar USD29 juta ke Bank BNI (BBNI) yang jatuh tempo pada 14 Juni 2024.

Adapun penyetoran modal itu sejatinya untuk pengambilan bagian atas seluruh saham baru yang diterbitkan oleh Barito Wind sejumlah 497.389. BWE merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang dimiliki secara langsung sebesar 99,99 persen.

Atas penambahan penyetoran modal tersebut, kepemilikan Perseroan kepada BWE meningkat menjadi 962.388 saham yang mewakili 99,99 persen dari modal ditempatkan dan disetor BWE.

Meski demikian, penambahan modal anak usaha ini tidak terdapat dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, atau kelangsungan usaha BREN.

Pihak bursa sebelumnya mengungkap alasan saham BREN—dan PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ)—dapat keluar dari PPK yang memakai mekanisme perdagangan full periodic call auction (FCA).

BREN diketahui masuk PPK sejak 29 Mei 2024 hingga Kamis (20/6) lalu alias selama 14 hari bursa. Kondisi ini terjadi akibat suspensi saham BREN lebih dari sehari yang masuk kriteria PPK Nomor 10.

Demikian juga SRAJ yang menghuni PPK selama 15 hari bursa akibat kriteria 10 yang berisi ketentuan bahwa suatu saham dapat masuk PPK apabila “Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.”

Dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-00076/BEI/06-2024, Bursa menetapkan ketentuan baru, di mana konstituen PPK yang terkena kritera nomor 10 hanya akan menginap dalam PPK selama tujuh hari bursa.

Bagi saham-saham yang telah masuk PPK selama lebih dari tujuh hari bursa, maka ditetapkan akan keluar secara otomatis menyusul terbitnya peraturan baru ini.

“Maka perusahaan tersebut dapat langsung keluar dari Papan Pemantauan Khusus pada hari yang sama dengan tanggal berlakunya Peraturan ini,” demikian isi dari SK tersebut, Kamis (20/6) lalu. (ADF)

Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement