Wilbert menjelaskan bahwa beban pembuktian kini berada di tangan Indonesia.
Pemerintah dan regulator perlu meyakinkan klien MSCI bahwa reformasi yang dilakukan benar-benar mengubah perilaku pasar, bukan sekadar menghasilkan respons administratif dalam jangka pendek.
Dia menilai, respons regulator sejauh ini masih terbatas.
Pengenaan denda administratif terhadap pihak-pihak yang terkait dengan tiga emiten berkapitalisasi besar dinilai belum menyentuh persoalan mendasar, terutama transparansi kepemilikan saham.
Sebagai pembanding, Turki telah mengambil langkah hukum terhadap lebih dari 400 orang dan memerintahkan likuidasi 131 dana investasi. Namun, langkah tersebut tetap belum membuat negara itu terhindar dari peringatan MSCI.
"Sejarah juga menunjukkan bahwa 10 dari 12 konsultasi penurunan klasifikasi pasar dalam 20 tahun terakhir berakhir dengan perubahan status. Dua pengecualian berhasil memperbaiki satu aspek kebijakan tertentu, sedangkan Indonesia perlu membuktikan bahwa perilaku pasar telah berubah secara konsisten," tulis Wilbert.
Mirae memperkirakan pandangannya baru akan berubah apabila pemeriksaan terhadap 31 saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholder concentration (HSC) menghasilkan kasus pidana, disertai penegakan aturan yang menjangkau lebih luas dari sekadar emiten-emiten terbesar sebelum periode masukan berakhir pada April 2027.