IDXChannel—Waran adalah produk turunan saham yang dapat diperjualbelikan dan ditebus menjadi saham. Seringkali waran dijual bersamaan dengan saham saat penawaran umum perdana (IPO) atau ketika penawaran rights issue.
Waran memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham suatu perusahaan pada harga tertentu, dalam jangka waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Instrumen ini sering diberikan sebagai bonus dalam pembelian saham agar lebih menarik bagi investor.
Melansir MNC Sekuritas (18/11), waran hampir sama seperti rights, perbedaan utamanya terletak pada masa berlaku. Waran memiliki masa berlaku yang lebih panjang, periodenya bisa mencapai tahunan. Sementara right lebih singkat.
Sebagai contoh, harga saham PT ABBA adalah Rp300 per lembar pada 2020, lalu perseroan juga menerbitkan waran dengan nilai Rp30 per lembar, sedangkan harga eksekusinya adalah Rp350. Jika suatu saat harga saham ABBA naik jadi Rp600, maka para pemegang waran dapat menebus sahamnya di harga yang lebih murah.
Dalam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, saham dengan waran ditandai dengan notasi huruf ‘W’ di belakang kode emiten utamanya. Waran juga bisa dijual di pasar sekunder, namun tentu saja investor harus mewaspadai perubahan harga.