sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waskita Beton (WSBP) Buka Suara Usai Digugat Bank DKI

Market news editor Fiki Ariyanti
05/12/2023 08:45 WIB
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) buka suara soal gugatan yang dilayangkan PT Bank DKI kepada perseroan.
Waskita Beton (WSBP) Buka Suara Usai Digugat Bank DKI (Foto MNC Media)
Waskita Beton (WSBP) Buka Suara Usai Digugat Bank DKI (Foto MNC Media)

IDXChannel - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengumumkan adanya gugatan dari PT Bank DKI kepada perseroan. Gugatan perkara tersebut dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 30 November 2023.

Atas gugatan dari Bank DKI tersebut, VP of Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto menegaskan, perseroan senantiasa menghormati seluruh proses hukum yang berlaku dalam rangka
penyelesaian gugatan tersebut.

"Sampai dengan saat ini, Perseroan masih menunggu relaas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mempelajari rincian gugatan yang disampaikan oleh PT Bank DKI," ucap dia dalam keterangan resminya, Selasa (5/12).

Fandy menjelaskan, dalam menanggapi gugatan perkara itu, perseroan akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan dalam rangka menjaga kepentingan perseroan, para pemegang saham, dan seluruh stakeholder perseroan.

PT Bank DKI adalah kreditur perseroan yang tergolong sebagai Kreditur Finansial Lain dalam Perjanjian Perdamaian Perseroan sesuai putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 28 Juni 2022.

Perjanjian Perdamaian tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1455 K/Pdt.SusPailit/2022 tanggal 20 September 2022.

"Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian sesuai dengan amanat dari putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung, termasuk di dalamnya ketentuan mengenai penyelesaian kewajiban kepada PT Bank DKI," papar Fandy.

Hingga saat ini, sambungnya, progress implementasi Perjanjian Perdamaian perseroan telah mencapai 90%, dengan milestone utama yaitu pertama, pembayaran kas melalui CFADS (Cash Flow Available For Debt Service) sebanyak 2 kali, yaitu pada 27 Maret dan 25 September 2023 dengan nilai total pembayaran sebesar Rp 152,2 miliar, termasuk pembayaran bunga kredit kepada Kreditur Finansial (9 bank yang menyetujui atau mendukung Perjanjian Perdamaian). 

Pembayaran CFADS akan terus dilaksanakan secara bertahap setiap 6 bulan dengan tahap selanjutnya pada 25 Maret 2024. Milestone kedua, penyesuaian perjanjian kredit 9 bank yang tergolong dalam Kreditur Finansial Tranche A Perjanjian Perdamaian.

Ketiga, penerbitan Obligasi Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2023 kepada para pemegang obligasi di Bursa Efek Indonesia pada Maret 2023, sesuai dengan ketentuan Tranche B Perjanjian Perdamaian.

Keempat, Pada 4 Agustus 2023, perseroan telah melaksanakan debt to equity conversion tahap I senilai Rp1,43 triliun melalui Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sesuai ketentuan Tranche D Perjanjian Perdamaian.

Kelima, perseroan akan melakukan penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) senilai Rp1,85 triliun pada 13 Desember 2023. OWK akan didistribusikan kepada kreditur yang tergolong dalam Tranche C Perjanjian Perdamaian.

"WSBP berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Fandy.

"Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan senantiasa memastikan seluruh program Transformasi perusahaan terealisasi sesuai dengan target pemulihan kinerja pasca restrukturisasi," tutupnya. 

(FAY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement