Terdapat 34 kreditur dagang Tranche D yang bakal menerima saham baru WSBP, seperti contoh yang terbesar antara lain PT Wirya Krenindo Perkasa, PT Jui Shin Indonesia, hingga PT Mitra Karya Prospekta.
Adapun harga konversi senilai Rp50,81 per saham diperoleh berdasarkan perhitungan Volume-Weighted Average Price (VWAP).
Aturan ini tersaji dalam Perjanjian Perdamaian WSBP dengan kreditur yang telah disahkan (homologasi).
Lebih jauh, ini juga sesuai Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran II Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021.