Nantinya, WSKT tak perlu mengembalikan pinjaman atau membayar bunga pinjaman kepada pemerintah. Namun, sebagaimana mekanisme PMN, WSKT harus melaporkan pemanfaatannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dari sisi kas pemerintah, rencana pemberian PMN kepada WSKT tidak akan menambah beban belanja negara di tahun ini. Sebab, otoritas fiskal mengalokasikannya dari cadangan anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.
Tak hanya mendapatkan kucuran modal tahun ini, penyelamatan keuangan WSKT akan berlanjut di tahun depan. Sebab, Kementerian BUMN mengajukan PMN untuk WSKT sebesar Rp3 triliun di tahun 2022.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, bercerita keuangan WSKT sebetulnya tertekan sejak lama, karena pada 2015-2016, WSKT mengambil alih proyek-proyek jalan tol Trans Jawa dari swasta yang tidak berkelanjutan untuk diselesaikan.
Akan tetapi pada periode tersebut, perusahaan itu tidak mendapatkan kucuran PMN dari pemerintah. Alhasil, kondisi tersebut membuat utang WSKT meningkat tajam yakni mencapai Rp 64,94 triliun. Di sisi lain, Waskita juga mengalami penurunan pendapatan sebesar 48,42% pada tahun 2020.