“Harapannya kami bisa lakukan di bulan Januari (2024) dalam waktu dekat kami bisa melakukan review untuk memperoleh persetujuan,” kata Direktur Utama WSKT Muhammad Hanugroho belum lama ini di Public Expose.
Izin restu pemegang obligasi menjadi konsen entitas BUMN Karya ini, demi melengkapi izin dari kreditur perbankan. Saat ini mayoritas kreditur dari bank telah memberikan persetujuan dalam rangka penyempurnaan Master Restructuring Agreement (MRA).
Sebanyak 17 dari 21 jumlah kreditur perbankan MRA telah menyetujui usulan, atau setara 81 persen. Dari total nilai outstanding utang bank MRA senilai Rp26,4 triliun, sebanyak 95 persen atau Rp25,05 triliun telah mengantongi persetujuan.
(DES)