Untuk diketahui, tim IDX Channel tidak pernah melayani atau menawarkan penitipan investasi berupa saham ataupun emas. Bahkan, emas bukan komoditi yang diperjualbelikan di bursa efek Indonesia.
Jika terjadi aksi penipuan atau dana yang tidak kembali, tim IDX Channel melepaskan seluruh tanggung jawab atas kejadian yang menimpa korban. Perusahaan juga menyerahkan penuntasan kasus penipuan itu kepada aparat hukum agar pelaku bisa dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
IDX Channel merupakan mitra dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai media informasi tentang investasi, ekonomi dan bisnis. (TYO)