IDXChannel - Tren mempromosikan segala jenis investasi mulai marak dengan adanya unggahan konten dari para influencer di media sosial.
Dengan mengandalkan jangkauan pengikutnya, para influencer ini tak segan menyebarkan sekaligus merekomendasikan produk investasi, baik saham, reksa dana, emas, valuta asing, peer to peer, aset berjangka, hingga yang belakangan ini mencuat ke publik Binary Option dan Robot Trading.
Tak jarang sebuah produk dan metode yang dipromosikan ternyata belum memiliki izin resmi dari pemerintah Indonesia.
Inilah yang mengkhawatirkan publik bahwa hal itu dimungkinkan bisa menimbulkan aksi 'ikut-ikutan' dan mempengaruhi keputusan para penonton yang juga berasal dari kalangan investor, terlebih dengan 'iming-iming' keuntungan dalam waktu singkat.
Analis Junior Departemen Hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irfan Triawan dalam opininya di Sindonews belum lama ini, Kamis (4/2/2022) menuliskan bahwa apa yang dilakukan influencer pada dasarnya memiliki dua pengaruh baik positif dan negatif.