"Praktik manipulasi pasar ini dilakukan oleh pihak, yang secara langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan dan keadaan pasar," ungkap Irfan.
Dengan kondisi demikian, Irfan memandang perlu bagi influencer untuk memahami segala aspek investasi, sekaligus kerangka hukumnya.
"Hal ini untuk meyakini bahwa unggahan influencer sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Juga investasi yang dilakukan investor aman untuk mencegah potensi kerugian di kemudian hari," tuturnya.
Mengutip Undang-Undang No 8 Tahun 1995, Irfan memberikan tiga hal yang perlu dicermati bagi para influencer yang bergelut di ranah pembuatan konten seputar investasi.
Pertama, endorsement atau mempromoskan suatu produk investasi tidak dimungkinkan apabila dilakukan tanpa memiliki izin sebagai penasihat investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).