IDXChannel - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) membeberkan progres restrukturisasi utang hingga perkembangan merger dengan PT PP (Persero) Tbk (PTPP).
Manajemen WIKA menjelaskan, restrukturisasi dengan para kreditur perbankan dan lembaga keuangan melalui Master Restructuring Agreement (MRA) dengan total nilai Rp20,7 triliun telah dilakukan pada Februari 2024 lalu.
Dengan restrukturisasi tersebut, WIKA memiliki ruang yang lebih baik dalam pemenuhan kewajiban kepada perbankan melalui tenor atas pokok pinjaman yang lebih panjang dan bunga yang lebih rendah.
"Atas kewajiban Obligasi dan Sukuk, hingga saat ini Perseroan tidak melakukan restrukturisasi dalam hal pemotongan pembayaran kupon," tulis manajemen dalam paparan Public Expose Live Tahun 2024 di keterbukaan informasi BEI, Selasa (3/12/2024).
Sementara itu, rencana penggabungan usaha dengan PTPP masih menunggu hasil kajian Kementerian BUMN terkait skema dan pengelompokan bisnis BUMN Karya ke depan.