Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri, di antaranya mantan Dirut Asabri Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
3. PT Hanson International Tbk (MYRX)
MYRX milik Benny Tjokrosaputro disebut melanggar Undang-Undang Pasar Modal. Pasalnya, MYRX mengakui pendapatan di awal dan tak menyajikan perjanjian jual beli dalam laporan keuangan MYRX tahun 2016.
Terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian OJK dan dinilai bertentangan dengan undang-undang pasar modal, antara lain pengakuan pendapatan dengan metode akrual penuh (full acrual method) atas penjualan kavling siap bangun senilai gross Rp 732 miliar di laporan keuangan periode tersebut.
Pengakuan pendapatan ini menyebabkan terjadinya overstated laporan keuangan Desember 2016 dengan nilai mencapai Rp 613 miliar.
Sementara, Hanson kena sanksi denda Rp 500 juta dan diperintahkan OJK untuk menyajikan kembali (restatement) laporan keuangan akhir 2016 tersebut. Direktur Hanson International lainnya Adnan Tabrani juga dinilai bertanggungjawab atas pelaporan ini sehingga dia juga dijatuhi sanksi sebesar Rp 100 juta.