sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Yuk Kenali Tarif Pajak Dividen dalam Saham

Market news editor Mohammad Yan Yusuf
02/05/2023 09:22 WIB
Tarif pajak dividen dalam saham telah diatur dalam Undang undang dan masuk dalam pajak penghasilan.
Yuk Kenali Tarif Pajak Dividen dalam Saham. (FOTO : MNC MEDIA)
Yuk Kenali Tarif Pajak Dividen dalam Saham. (FOTO : MNC MEDIA)
  1. PPh Pasal 4 ayat 2: Dividen yang diterima/diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenai PPh sebesar 10% dan bersifat final. Termasuk dividen dari perusahaan asuransi pada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi pada anggota koperasi.
  2. PPh Pasal 23: Penerima penghasilan dividen ini merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Potongan untuk laba ini sebesar 15% dari jumlah dividen, kecuali pembagiannya untuk pribadi maka akan dikenakan final, bunga dan royalti.
  3. PPh Pasal 26: Tarif potongan pajak penghasilannya sebesar 20% atas jumlah bruto dividen dikenakan kepada penerima penghasilan dividen merupakan orang pribadi yang tinggal di luar negeri.  Serta perusahaan di luar negeri yang mengoperasikan usahanya melalui dalam bentuk usaha tetap di Indonesia dan perusahaan di luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia tanpa melalui bentuk usaha tetap.

Itulah informasi tarif pajak dividen yang bisa Anda gunakan untuk berkenalan dengan pajak dividen. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement