Dividen yang dimaksud berasal dari cadangan laba yang ditahan. PT, BUMN atau BUMD yang menerima dividen memiliki saham paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetorkan.
Melanjutkan pasal tersebut pada huruf F, dividen dari modal yang merupakan dana pensiun tidak termasuk dalam objek pajak.
Yuk Kenali Tarif Pajak Dividen dalam Saham. (FOTO : MNC MEDIA)
2. Dividen Objek Pajak
Dividen dengan kondisi atau syarat yang tidak disebutkan dalam pasal maupun ayat tersebut menjadi objek pajak. Namun penghasilan dividen yang terkena pemotongan PPh ini terbagi dua:
- Penghasilan dividen menjadi objek pajak, tapi tidak terkena potongan atau pemungutan pajak penghasilan.
- Penghasilan dividen menjadi objek pajak dan terkena pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan.
Untuk dividen objek pajak yang tidak terkena PPh, bentuknya seperti yang dijelaskan dalam pasal 23 ayat 4 adalah:
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
- Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
- Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);
- Bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;
- Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha. Atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Tarif Pajak Dividen
Sedikitnya ada tiga pasal yang mengatur pemotongan dan kondisi dividen yang menjadi objek pajak dan terkena pajak penghasilan.