IDXChannel - Tarif pajak dividen dalam saham telah diatur dalam Undang undang dan masuk dalam pajak penghasilan.
Tentu pendapatan pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara. Karenanya setiap pembagian dividen akan dikenai pajak sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, pasal 4 ayat 1 (g) tentang objek pajak adalah penghasilan.
Lantas apa saja tarif pajak dividen, berikut kami lansir ayopajak.com dengan judul ‘Tarif Pajak Dividen.’
Pengertian Pajak Dividen
Merujuk dari aturan itu, maka pajak dividen adalah pajak laba perusahaan. Pada aturan itu juga, apapun namanya, baik dividen perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Semua itu berdasarkan undang-undang perpajakan termasuk ke objek pajak dan terkena pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (PPh).
Meski demikian, tidak semua dividen merupakan objek pajak. Terdapat kondisi dimana laba yang diterima tidak menjadi objek pajak. Membuatnya tidak perlu mendapatkan PPh.
Mengenal Tarif Pajak Dividen
1. Dividen Bukan Objek Pajak
Pada pasal 4 ayat 3 huruf F, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak meliputi perseroan terbatas (PT), koperasi, BUMN atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang berdiri dan berkedudukan di Indonesia, tidak menjadi objek pajak selama memenuhi syarat: