Untuk diketahui, CCPI yang didirikan di Indonesia secara tidak langsung sahamnya dimiliki seluruhnya oleh Confectionery Products (Holdings) Limited (CPHL), perusahaan yang didirikan di Kepulauan Cayman.
Berdasarkan Surat Pernyataan Pemilik Manfaat CCPI tertanggal 24 Februari 2025, CCPI menyatakan Robin Ong Eng Jin sebagai pemilik manfaat dari CCPI berdasarkan Peraturan Presiden No. 13/2018.
CPHL memiliki saham di CCPI melalui CCPGL, perusahaan yang didirikan di Singapura dan Confectionery Products Group Limited (CPGL). CPGL adalah suatu perusahaan yang didirikan di Kepulauan Cayman.
Kegiatan usaha CPHL, CPGL, dan CCPGL adalah melakukan investasi pasif pada perusahaan-perusahaan.
(Fiki Ariyanti)