Pelanggaran terhadap aturan terkait cuti hamil dan melahirkan masih sering terjadi di Indonesia, meskipun aturan tersebut telah diatur dengan jelas dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.
Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 82 ayat (1), pekerja perempuan berhak mendapatkan istirahat selama 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan, sesuai dengan perhitungan dari dokter kandungan atau bidan.
Permasalahan terkait cuti melahirkan dan cuti mengasuh anak berbayar merupakan isu serius di AS dan Indonesia. Pasalnya, kebijakan ini terbukti mendukung perkembangan anak yang sehat dan memberikan stabilitas ekonomi bagi keluarga.
Di sisi lain, beberapa negara ternyata memberikan masa cuti melahirkan yang lebih panjang dibandingkan AS dan Indonesia. Bahkan, ada yang memberikan cuti hingga lebih dari satu tahun.
10 Negara dengan Cuti Melahirkan Terpanjang. (FOTO: MNC MEDIA)
Berikut adalah 10 negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dengan durasi cuti melahirkan terlama: