IDXChannel - Perlu diketahui ada perusahaan gadai ilegal di Indonesia yang wajib dicatat. Saat ini masih saja marak dibangun kantor pegadaian tanpa legalitas yang jelas. Bahkan beberapa pegadaian terbilang ilegal.
Hal ini cukup membuat banyak calon korban yang akan mengalami kejadian serupa yakni penipuan bahkan sampai pemerasan. Perlu Anda pahami bahwa setiap pegadaian harus mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31 POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).
Oleh sebab itu, penting adanya Anda mengetahui beberapa perusahaan gadai ilegal yang ada di Indonesia. Tim IDXChannel telah menghimpun semua informasinya dari berbagai sumber. Simak ulasan ini sampai selesai!
Daftar 10 Perusahaan Gadai Ilegal di Indonesia
Selain pinjaman online (Pinjol) ilegal, ternyata di Indonesia masih banyak juga ditemui perusahaan gadai yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini pastinya meresahkan masyarakat, dengan tanpa adanya legalitas yang jelas. Masyarakat bisa terkena dampak negatif dari perusahaan tersebut. Bisa jadi berpotensi terkena penipuan hingga pemerasan harta.