4. Pembagian Laba dan Cadangan
Laba BUMS dibagi antara pemegang saham, sebagian disimpan sebagai cadangan, dan sebagian lagi dapat diperuntukkan pengembangan usaha.
5. Kekuasaan Tertinggi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Keputusan tertinggi Persero berada dalam RUPS, termasuk pemilihan pengelola.
Ciri-Ciri BUMS Berdasarkan Kepemilikan
a. BUMS Perseorangan
- Pemilik badan usaha adalah perseorangan.
- Pemilik memiliki kekuasaan tertinggi dalam mengatur usaha.
- Jalannya usaha tergantung pada kebijakan pemilik perseorangan.
- Kewajiban dan risiko menjadi tanggung jawab pemilik.
b. BUMS Persekutuan
- Pemilik badan usaha adalah persekutuan minimal dua orang.
- Wewenang pengelolaan ditetapkan dalam perjanjian persekutuan.
- Maju mundurnya badan usaha tergantung pada sekutu yang mengurusnya.
- Keuntungan usaha diarahkan mencapai keuntungan bersama.
Bentuk BUMS di Indonesia
Ada beberapa bentuk badan usaha swasta di Indonesia, antara lain:
1. Perusahaan Perseorangan
Dikelola dan dimiliki oleh satu orang.
2. Persekutuan
Dua pemodal atau lebih.
3. Perseroan Terbatas (PT)
Badan hukum dengan modal dari saham-saham.
4. Koperasi
Beranggotakan orang atau badan hukum koperasi.
5. Yayasan
Kerja sama di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.
Badan Usaha Swasta Asing: Diatur oleh UU No 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA).
Contoh BUMS di Indonesia
Berbagai sektor di Indonesia memiliki BUMS, termasuk :
- PT Bank Central Asia (Perbankan)
- PT Gudang Garam Tbk (Industri Tembakau)
- PT Astra Internasional (Otomotif)
- PT Lion Air (Transportasi Udara)
- PT Djarum (Industri Tembakau)
- PT Pupuk Kaltim (Penyediaan Pupuk)
- PT Indofood Sukses Makmur (Makanan)
- PT Unilever Indonesia (Barang Rumah Tangga)
- PT Holcim (Industri)
- PT Freeport Indonesia (Pertambangan)
- PT Sampoerna Tbk (Industri)
- NU Care-LAZISNU (Yayasan)
- Koperasi Agro Niaga Jabung Malang Jawa Timur (Koperasi)
Itulah penjelasan contoh Badan Usaha Milik Swasta. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)