Lantas apa saja syaratnya:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
2 Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign. (FOTO: MNC MEDIA)
Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
- Bawa dokumen asli.
- Isi formulir pengajuan klaim JHT.
- Ambil nomor antrian.
- Tunggu nomor antrian dipanggil untuk wawancara.
- Setelah verifikasi wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima.
- Tunggu saldo JHT masuk ke rekening.
Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
- Buka situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru (file jenis JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6MB).
- Setelah konfirmasi data pengajuan diterima, klik simpan.
- Jadwal wawancara online akan dikirimkan melalui email.
- Petugas akan menghubungi untuk verifikasi data melalui wawancara video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening.
Perlu diketahui, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengklaim saldo JHT setelah mengundurkan diri dari pekerjaan harus menunggu satu bulan setelah surat keterangan pengunduran diri diterbitkan, sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015.
Itulah penjelasan cara cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah resign. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)