IDXChannel - Cara cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah resign bisa dilakukan dengan mudah.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengklaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) jika memenuhi syarat tertentu, salah satunya adalah mengundurkan diri dari pekerjaan.
Peserta yang memutuskan untuk resign dari pekerjaannya bisa mengklaim saldo BPJS, namun proses pencairannya tidak bisa dilakukan segera setelah mengundurkan diri.
Lantas bagaimana cara cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah resign? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Syarat Mengajukan Klaim Saldo BPJS
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, peserta yang resign dapat mengklaim JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak surat keterangan pengunduran diri diterbitkan oleh perusahaan.