IDXChannel - Cek kepemilikan tanah secara online dapat dilakukan dengan dua cara.
Kini, pengecekan sertifikat tanah dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aplikasi Sentuh Tanahku. Proses ini memerlukan sejumlah data seperti nomor berkas, kantor pertanahan, tahun, dan lainnya.
Sertifikat tanah adalah dokumen legal yang membuktikan hak atas suatu lahan, yang biasanya dicatat dalam buku tanah. Buku tanah tersebut mencatat semua data fisik dan yuridis tanah yang memiliki hak, dan berguna dalam transaksi jual beli tanah.
Lantas bagaimana cek kepemilikan tanah secara online? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Cek Kepemilikan Tanah Secara Online
Berikut adalah tata cara untuk mengecek sertifikat tanah secara online:
1. Melalui Laman Resmi BPN
- Akses laman https://www.atrbpn.go.id/
- Pilih opsi "Publikasi", kemudian klik menu "Layanan".
- Pilih "Pengecekan Berkas".
- Masukkan informasi seperti wilayah kantor pertanahan, nomor berkas, tahun, dan data lainnya.
- Klik opsi "Cari Berkas".
- Sistem akan menampilkan data sertifikat tanah yang sesuai dengan data yang telah dimasukkan.
2 Cara Cek Kepemilikan Tanah secara Online. (FOTO: MNC MEDIA)
2. Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
- Unduh dan buka aplikasi Sentuh Tanahku.
- Registrasi akun menggunakan alamat email.
- Masuk dengan akun yang telah terdaftar.
- Pilih menu "Cek Berkas BPN Online".
- Pilih opsi "Info Sertifikat".
- Aplikasi akan menampilkan data sertifikat tanah berdasarkan informasi yang dimasukkan.
Demikianlah cara untuk cek kepemilikian tanah secara online melalui laman resmi BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan kemudahan ini, masyarakat dapat memverifikasi status tanah mereka tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan. (MYY)