Nilai ekonomis atas tarif notaris ditentukan dari objek dalam akta yang dibuat. Perhitungannya menggunakan nilai objek yang dibuat aktanya. Untuk transaksi jual-beli rumah, berikut ini adalah rincian perhitungan biaya notaris:
- Transaksi mencapai Rp100 juta, maka honor notaris paling besar 2,5% dari nilai transaksi
- Transaksi antara Rp100 juta hingga Rp1 miliar, maka honor notaris 1,5%
- Transaksi di atas Rp1 miliar, maka tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi
Selain honorarium atas pembuatan akta jual-beli, ada biaya lain yang masuk dalam bea jasa notaris dalam jual-beli rumah, yakni biaya cek sertifikat, validasi pajak, pembuatan SKMHT, biaya balik nama, dan sebagainya.
Sementara jika berdasarkan nilai sosial, perhitungan dibuat berdasarkan fungsi sosial dari setiap objek yang dibuatkan aktanya oleh notaris. Honorarium notaris dalam hal ini, paling besar mencapai Rp5 juta untuk setiap objek.
Itulah biaya-biaya yang harus dipertimbangkan bila Anda hendak menggunakan jasa notaris untuk membantu penyelesaian dokumen dan legalitas atas transaksi dan kegiatan usaha Anda.
Demikian penjelasan tentang cara menghitung biaya notaris yang menarik untuk diketahui. (NKK)