sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

2 Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2022, Bisa Melalui Online

Milenomic editor Aiq Haidar
02/08/2022 13:19 WIB
Cara perpanjang SKCK terbaru 2022 kini bisa Anda terapkan dengan mudah dan tanpa ribet. Banyak langkah yang bisa Anda perhatikan pada kesempatan kali ini.
2 Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2022, Bisa Melalui Online (Foto: MNC Media)
2 Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2022, Bisa Melalui Online (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara perpanjang SKCK terbaru 2022 kini bisa Anda terapkan dengan mudah dan tanpa ribet. Banyak langkah yang bisa Anda perhatikan pada kesempatan kali ini.

SKCK merupakan salah satu dokumen yang sangat penting dimiliki oleh orang-orang. Namun SKCK itu sendiri memiliki batasan waktu kadaluarsa dan memerlukan perpanjangan jika kelak dibutuhkan kembali.

Nah, berikut ini akan kami sajikan informasi terkait cara panjang SKCK terbaru 2022 yang telah kami himpun dari berbagai sumber tepercaya. Simak sampai habis!

Cara perpanjang SKCK terbaru 2022 via Online

Bagi Anda yang ingin melakukan cara perpanjangan SKCK maka kini bisa Anda lakukan dengan dua langkah yakni secara online dan offline. Berikut langkah mudah perpanjang SKCK via online:

  • Login ke laman website https://skck.polri.go.id/.
  • Lakukan registrasi pada website resmi.
  • Isi formulir serta daftar pertanyaan secara online pada kolom yang tersedia.
  • Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK yang diperlukan.
  • Jika sudah, lalu dapatkan barcode untuk mencetak SKCK.
  • Selanjutnya Anda perlu datang ke Loket Pelayanan pada kantor polisi terdekat dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen.
  • Lakukan pembayaran perpanjang SKCK sebesar Rp30.000.

Cara perpanjang SKCK terbaru 2022 via Offline

Langkah lainnya Anda yang dapat Anda lakukan saat ingin memperpanjang SKCK yakni dengan datang ke kantor polisi. Simak langkah mudahnya dibawah ini:

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement