3 Fakta tentang Redenominasi Rupiah yang Diajukan Menkeu Purbaya
1. Redenominasi Bukan Sanering
Redenominasi bukanlah sanering atau devaluasi, yang artinya adalah pemotongan mata uang. Sanering pernah dilakukan pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno. Sanering menurunkan daya beli dari rupiah itu sendiri.
Karena mata uangnya dipotong, sekalipun masyarakat memiliki uang Rp5.000, setelah nilainya dipotong maka uang itu tidak lagi bisa memberi barang dengan nilai yang sama. Sedangkan redenominasi tidak mengubah daya beli rupiah terhadap barang.
Jika Rp5.000 diredenominasi menjadi Rp5, maka masyarakat tetap bisa membeli barang yang sebelumnya dihargai Rp5.000 dengan denominasi barunya, yakni Rp5. Dari segi tujuan, sanering dilakukan untuk mengurangi peredaran uang dan mengatasi hiperinflasi.
2. Pernah Direncanakan Sebelumnya
Rencana redenominasi ini bukanlah yang pertama kalinya. Pada akhir 2010 Bank Indonesia pernah mewacanakan redenominasi yang diusulkan RUU-nya ke Menkeu Agus Martowardojo dan menjadi prioritas prolegnas 2013.
Lalu saat Sri Mulyani masih menjabat sebagai menkeu, dia juga pernah membuat PMK No. 77/2020 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2020-2024 yang salah satu isinya adalah rencana pembentukan RUU Redenominasi, tetapi rencana ini batal karena pandemi.