IDXChannel – Jenis formulir SPT tahunan wajib pajak orang pribadi perlu diketahui. Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Twitter mereka, menginformasikan bahwa ada 3 jenis formulir SPT yang perlu diketahui masyarakat. Khususnya bagi wajib pajak yang baru pertama kali melapor.
Dalam akunnya, DJP menyebutkan ada 3 jenis formulir SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.
Lalu, apa saja jenis formulir SPT? Intip penjelasannya dibawah ini.
3 Jenis Formulir SPT Tahunan
Seperti yang sudah diinformasikan diatas bahwa Ditjen Pajak (DJP) memaparkan ada 3 jenis formulir SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang perlu kita ketahui, diantaranya:
1. Formulir 1770 S
Formulir 1770 S merupakan jenis formulir SPT yang dikhususkan bagi WP yang memiliki status karyawan yang memiliki penghasilan bruto dan penghasilannya tidak lebih dari Rp60 juta dalam 1 tahun. Artinya wajib pajak hanya bekerja didalam satu perusahaan.
Pengisian jenis formulir SPT ini cukup mudah karena dalam proses pengisiannya hanya perlu mengisikan bukti potong, anggota keluarga, harga, dan data penghasilan.
2.Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS merupakan jenis formulir SPT yang diperuntukkan bagi wajib pajak perorangan dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Artinya wajib pajak bekerja lebih dari satu perusahaan.
Pengisian jenis formulir SPT ini cukup mudah karena wajib pajak hanya perlu memindahkan semua data pada formulir 1712 A1 atau A2.
3. Formulir 1770
Formulir 1770 merupakan jenis formulir SPT yang diperuntukkan bagi wajib pajak perorangan yang penghasilannya berasal dari kegiatan usaha seperti warung, toko kelontong, salon, atau pekerjaan bebas lainnya yang tidak terikat dengan salah satu perusahaan.
Formulir 1770 juga ditujukan bagi seseorang yang bekerja pada lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, serta memiliki penghasilan dari dalam maupun luar negeri.
Dokumen-Dokumen yang Perlu dipersiapkan
3 Jenis Formulir SPT yang Perlu Diketahui. (FOTO: MNC Media)
Adapun jenis dokumen yang perlu wajib pajak persiapkan untuk membuat laporan adalah:
- Formulir 1721 A1 dan A2.
- Electronic Filling Identification Number (e-FIN).
- Informasi terkait penghasilan, hutang, atau harta lainnya.
Jenis formulir SPT dan dokumen-dokumen yang sudah dipaparkan di atas perlu Anda pahami sebelum Anda mengisi lapor pajak pribadi.
Demikianlah informasi mengenai jenis formulir SPT. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat bagi Anda.