Kerugian negara akibat kasus ini mencapai USD2,7 miliar, atau setara Rp35 triliun dengan nilai tukar saat itu. Salah satu pelaku dijatuhi pidana 16 tahun dan denda Rp1 miliar. Namun mereka juga diminta untuk membayar ganti rugi senilai Rp97 miliar kepada negara.
Sementara pelaku lain dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda senilai Rp200 juta.
3. Korupsi E-KTP
Kasus korupsi E-KTP ini melibatkan Setya Novanto. Dia terbukti melakukan korupsi pada pengadaan E-KTP pada tahun anggaran 2011-2013. Akibatnya, banyak penduduk yang terlambat menerima E-KTP pada saat itu.
Mantan ketua DPR ini diberi hukuman 15 tahun penjara dan diharuskan membayar denda sebesar Rp500 juta.
Itulah beberapa kasus korupsi dengan denda terbesar. Meskipun dijatuhi denda yang bernilai Rp1 miliar, ganti rugi yang diwajibkan mencapai triliunan rupiah.
(Nadya Kurnia)