sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

3 Langkah Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif Secara Online

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
28/08/2024 14:00 WIB
Cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tidak aktif secara online bisa dilakukan dengan tiga langkah berbeda ini.
3 Langkah Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif Secara Online. (FOTO: MNC MEDIA)
3 Langkah Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif Secara Online. (FOTO: MNC MEDIA)
  1. Cek status kepesertaan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan atau Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Layanan Chat Assistant JKN (CHIKA) juga tersedia untuk pengecekan status.
  2. Laporkan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik. Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan untuk permohonan reaktivasi.
  3. Jika peserta telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, mereka harus mendaftar ulang di Dinsos untuk dimasukkan kembali dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3 Langkah Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif Secara Online. (FOTO: MNC MEDIA)

Setelah tiga langkah di atas sudah dilakukan. Anda bisa melakukan aktivasi secara online lewat hal ini:

Untuk menjadi peserta KIS PBI, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS) Kementerian Kesehatan. Pendaftaran bisa dilakukan secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial di PlayStore.
  2. Buat akun baru dengan mengisi data pribadi seperti nomor KK, NIK, nama, alamat lengkap, nomor HP, dan email.
  3. Unggah Foto KTP serta swafoto dengan KTP, lalu klik 'Daftar'.
  4. Pilih menu 'Daftar Usulan' pada halaman utama, klik 'Tambahkan Usulan', dan masukkan data diri sesuai KK dan KTP.
  5. Tunggu verifikasi data oleh petugas. Proses ini biasanya memakan waktu 14-30 hari kerja.
  6. Jika pendaftaran disetujui, Dinas Sosial akan meneruskan data ke Dinas Kesehatan untuk pengaktifan KIS PBI.
  7. Setelah KIS PBI aktif, penerima manfaat dapat memperoleh layanan kesehatan gratis di Puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya yang telah bekerja sama.

Itulah penjelasan cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tidak aktif secara online. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement