IDXChannel - Bagaimana jika tidak membayar pinjol 360Kredi? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
360Kredi adalah layanan dari PT Inovasi Terdepan Nusantara, salah satu perusahaan teknologi finansial yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor registrasi S-273/NB.213/2019, yang mengedepankan kemudahan dan keamanan data bagi pengguna.
Lantas bagaimana jika tidak membayar pinjol 360Kredi? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Jika Tidak Membayar Pinjol 360Kredi
Gagal membayar pinjaman online (pinjol) dapat menimbulkan rasa cemas dan stres bagi banyak orang. Pertanyaan seperti, "Apakah utang pinjaman online harus dibayar?" mungkin sering muncul di benak.
Jawabannya jelas, ya, utang tersebut wajib dilunasi. Hal ini bukan hanya soal tanggung jawab moral, tetapi juga terkait dengan kewajiban hukum yang mengikat antara debitur dan kreditur.